Manado – Seorang lelaki berinisial V (32) warga Kelurahan Ketang Baru Lingkungan III Kecamatan Singkil, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, karyawan swasta ini kedapatan oleh Tim Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, mengedarkan obat keras jenis Thryhexypenidyl. Ia diringkus saat berada di Jalan Martadinata Kecamatan Paal Dua, tepatnya di Depan SPBU Paal Dua, Kamis (3/6) sekitar 18.55 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa penangkapan itu berawal saat Tim SatRes Narkoba Polresta Manado, mendapat informasi dari masyarakat. Dimana, akan terjadi transaksi obat keras Thryhexypenidyl, di Jalan Martadinata Kecamatan Paal Dua, tepatnya di Depan SPBU Paal Dua.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Dan saat itu juga Tim melihat ada seorang lelaki yang gerak geriknya mencurigakan, sehingga Tim langsung mengamankan lelaki tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim berhasil menemukan 100 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl yang disimpan pelaku didalam tasnya. Kemudian Tim bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Alhasil tim kembali menemukan 18 butir Thryhexypenidyl.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH, S.IK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








