Manado – Kembali, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado, berhasil meringkus seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis Trihexipenidyl. Pelaku yakni AAD alias Laks (29) warga Kelurahan Singkil Dua Lingkungan I Kecamatan Singkil. Karyawan swasta ini diringkus di Kelurahan Singkil Satu Lingkungan IV Kecamatan Singkil, Selasa (8/6) sekitar 18.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim dari SatRes Narkoba Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat. Dimana, akan ada transaksi obat keras jenis Trihexipenidyl di Kelurahan Singkil Satu Lingkungan IV Kecamatan Singkil.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, tim melihat ada seorang lelaki yang gerak geriknya mencurigakan dan langsung mengamankan lelaki tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, Tim berhasil menemukan 300 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl dalam saku celana kiri belakang pelaku. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH, S.IK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau barang tersebut didapat dari lelaki berinisial Inisial H, jadi saat ini kami masih mencari tau kebaradaan lelaki berinisial H tersebut. Untuk sementara ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





