BOLMONG=Kepolisian Resor Bolaang Mongondow di bawah komando Kapolres AKBP Arianto Salkery, SH., MH terus gencar melakukan operasi dalam rangka memberantas peredaran minuman keras melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di seluruh wilayah Kabupaten Bolmong.
Operasi rutin yang digelar Polres Bolmong melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba, kemarin, berhasil meringkus 2 orang pengedar Miras jenis Cap Tikus. Sabtu, 2 Desember 2023
Kapolres Bolmong melalui Kasat Resnarkoba Iptu Charles Ganda, SH, mengatakan bahwa 2 orang pria yang diringkus tersebut masing-masing berinisial AW (53) warga Desa Malola, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan, dan HB (48) warga Desa Tontulow Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmut.
“Untuk barang bukti yang disita, jumlahnya ada 1.150 liter cap tikus yang telah dikemas dalam kantong plastik bening dan di pak dalam karung plastik, “ ujar Iptu Charles.
Lanjut Iptu Charles menjelaskan, kronologis penangkapan pengedar sekaligus pemilik minuman keras berawal dari kecurigaan Tim Opsnal yang sedang melakukan operasi rutin di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Lolak Kabupaten Bolmong, Sabtu kemarin.
Sekitar pukul 18.30 Wita, sebuah kendaraan pick up Grandmax berwarna hitam saat itu melintas. Karena curiga, Tim Opsnal pun melakukan pemeriksaan. Alhasil 23 karung yang berisi minuman keras jenis cap tikus sejumlah 1.150 liter yang dikemas di dalam 92 kantong plastik bening langsung diamankan.
Saat diinterogasi, 2 (dua) pria berinisial AW (pengemudi) dan HB mengaku sebagai pemilik dan tidak memiliki Ijin resmi dari pihak berwenang untuk mengedarkan dan menjual minuman keras.
Mereka mengaku membeli miras tersebut dari petani cap tikus di Desa Malola Kec. Kumelembuai, Minsel. Rencananya barang haram itu akan dipasarkan di wilayah Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo.
Kedua pelaku bersama barang bukti pun akhirnya dibawa ke markas Polres Bolmong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH.,MH mengapresiasi anak buahnya yang berhasil mengungkap dan menangkap pengedar minuman keras cap tikus.
“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang telah berhasil menangkap pengedar sekaligus pemilik minuman keras jenis cap tikus tanpa ijin dan menyita barang bukti cap tikus dengan jumlah yang cukup banyak, ” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres kegiatan operasi minuman keras akan terus dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru.
“Kami akan terus melakukan perang terhadap peredaran, penjualan bahkan pemakai minuman keras di wilayah Bolmong sehingga diharapkan nantinya perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dalam suasana yang aman dan kondusif, ” tegas Kapolres. (*/Wdr)