Bolsel,-Kasus Peti Rata Ulang Bolsel terus bergulir bagai bola panas. Tambang peti Rata Ulang Bolsel penetapan tersangka sampai hari ini belum ada, penyelidikan terus dipacu pihak Polsek Pinolosian.
Kejadian yang menewaskan salah satu penambang menurut Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) Robi Maneri tinggal tergantung penyidik, apakah fokus pada kasus kematian atau mengacu ke UU Minerba dan UU Kehutanan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolsel IPTU Deddy Matahari,SH kepada media mengatakan bahwa pihak pelaku pernah mengajukan Restorative Justice (RJ) kepada pihak kepolisian, tapi di tolak pengajuan itu karena tidak memenuhi unsur maka pengajuan itu tidak diterima.
“Karena perayaratan Restorative justice harus terpenuhi unsurnya kalau tidak terpenuhi maka tidak bisa diterima”Ucap Matahari. Sabtu (03/08/2024).
- Dampingi Wapres Gibran di Perkemahan Pemuda GPdI, Gubernur Yulius Tuai Apresiasi Atas Capaian Prestasi Pembangunan Sulut
- Dualisme Nasdem Bitung, Wenas Pastikan Longkutoy Gantikan Supit Usai Bertemu Surya Paloh
- Bupati Michael Thungari Membuka Kegiatan Pencanangan Dan Penandatangan Komitmen Bersama Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Sangihe
Lanjut Matahari,kalaupun pengajuan Restorativ Justic terpenuhi unsurnya, maka tidak serta merta diterima. “Harus di gelar dulu apalagi kasus itu jadi perhatian publik supaya ada kepastian hukum apalagi ini meyangkut hilangnya nyawa seseorang”Pungkas Matahari. (Midi)








