Sulut – Wakil Gubernur Provinsi Sulut Steven Kandouw menegaskan kepada para Perangkat Daerah (PD), yang ada di lingkup Pemprov Sulut untuk kooperatif saat pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penegasan tersebut disampaikan Wagub Kandouw saat menerima tim Auditor BPK RI bersama jajaran pejabat Eselon II lingkup Pemprov Sulut, Kamis (4/4/2019), bertempat di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut.
“Sesuai Petunjuk Bapak Gubernur Olly Dondokambey, Kepala Perangkat Daerah dan ASN yang terlibat dalam pengelolaan keuangan harus ada ditempat selama pemeriksaan BPK berlangsung,” tegas Wagub
Selain itu selama 45 hari kedepan masa pemeriksaan, para Perangkat Daerah harus pro aktif melakukan koordinasi dengan pemeriksa, yang tidak pro-aktif akan diberikan sanksi. Penuhi syarat BPK, Hadir saat diperlukan tim pemeriksa BPK Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.
- Didampingi First Lady Bitung, Walikota Hengky Honandar Hadiri Gala Dinner Raker APEKSI Komwil VI di Kendari
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
Wagub Kandouw menekankan bagi pejabat yang akan Tugas Luar harus koordinasi terlebih dahulu. Jika ada yang TL harus koordinasi, agar supaya bisa diketahui, jangan saat diperlukan oleh pihak pemeriksa, tidak berada ditempat.
“Tak ada kompromi, Jika tak ada berarti tak kompromi. Sebab ini menjadi salah satu parameter penilaian, Saya Tegaskan kepada para seluruh Perangkat Daerah untuk kooperatif jika diminta data oleh tim pemeriksa. Karena sukses program bukan hanya di pelaksanaan namun sampai di pertanggungjawaban juga,” tutup Wagub. (JM/hms Prov.Sulut)








