Manado-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah taktis menghadapi ancaman krisis energi global dengan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Sulut, dalam apel perdana pasca libur Lebaran, Senin (30/3/2026).
WFH diberlakukan selama dua hari dalam sepekan, namun tidak sepenuhnya membebaskan ASN dari kewajiban kerja di kantor. Setengah dari total ASN tetap diwajibkan hadir guna menjaga stabilitas pelayanan publik.
“WFH itu bekerja dari rumah, bukan cuti. Lupakan suasana libur, sekarang saatnya kembali fokus. Jangan sampai pelayanan ke masyarakat terganggu,” tegas Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE.
Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap meningkatnya tensi konflik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memicu gangguan pasokan energi global. Pemerintah daerah pun dituntut sigap melakukan langkah antisipatif, termasuk penghematan energi di sektor pemerintahan.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Gubernur Yulius menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh menjadi celah bagi ASN untuk menurunkan kinerja. Pengawasan akan diperketat, baik secara internal maupun melalui kontrol publik.
“Kinerja tetap diawasi. Jangan sampai ada kesan ASN bermalas-malasan saat bekerja dari rumah,” ujarnya mengingatkan.
Selain itu, seluruh ASN diimbau untuk lebih disiplin dalam penggunaan energi, baik listrik maupun bahan bakar. Ia secara tegas meminta tidak ada lagi pemborosan di lingkungan perkantoran.
“Matikan lampu dan listrik yang tidak digunakan. Jangan ada pemborosan,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Inspektorat bersama akan melakukan patroli rutin usai jam kerja untuk memastikan tidak ada kantor yang masih menggunakan listrik secara berlebihan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku longgar bagi pejabat tinggi. Gubernur menegaskan bahwa pejabat Eselon II wajib tetap berkantor setiap hari sebagai bentuk tanggung jawab jabatan.
“Eselon II harus tetap di kantor. Itu risiko jabatan. Kalau tidak siap, silakan mundur, banyak yang siap menggantikan,” tegasnya.
Kepala dinas juga diminta tetap aktif di kantor, meski fleksibilitas kerja masih diberikan secara terbatas mengingat tuntutan tugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi strategis menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan optimalisasi pelayanan publik, sekaligus menunjukkan kesiapan daerah dalam menghadapi dampak dinamika global. *








