Tomohon,– Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melaksanakan sosialisasi terkait pembayaran pajak dan retribusi melalui kanal QRIS, CBP Rupiah, serta perlindungan konsumen, pada Kamis (17/10), di aula lantai tiga Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkot Tomohon.
Friedel Liuw, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kota Tomohon, menegaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk mendorong masyarakat Kota Tomohon melakukan transaksi non-tunai.
“Dengan penerapan sistem QRIS dan kanal non-tunai lainnya, pemerintah berharap transaksi menjadi lebih efisien dan aman. QRIS CBP Rupiah adalah sistem pembayaran berbasis kode QR atau aplikasi yang terintegrasi dengan Bank Indonesia. Hal ini juga memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran melalui satu kanal dengan menggunakan berbagai aplikasi keuangan. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” ungkapnya
Untuk diketahui, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bank Indonesia, Novena Sumampow, serta Kepala BPKPD, Herry Mogi, yang turut memberikan pemahaman lebih dalam tentang manfaat dan cara menggunakan sistem pembayaran non-tunai tersebut.(*)
- Dominasi Regional Sulawesi, Pemprov Sulut Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Kemiskinan & Stunting, Terima Insentif Fiskal Rp3 Miliar
- Pemprov Sulut Raih Penghargaan Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkab Sitaro Terima Opini WTP Dari BPK RI, Plt Bupati : Ini Hasil Kerja Seluruh Jajaran Pemkab Sitaro






