Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan Rapat dan Pengukuhan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Rumah Dinas Walikota Tomohon. Kegiatan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi ini dilaksanakan Jumat (24/05/2019).
Proses penyampaian dan penerimaan informasi dan dokumentasi dipahami dan dimengerti dengan baik oleh seluruh elemen terkait dalam PPID.
Dengan adanya kesamaan persepsi yang nantinya menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informasi sehingga Terbinanya proses penyampaian dan Penerimaan informasi yang bermanfaat dan mendidik bagi masyarakat luas.
Dikukuhkannya PPID kota Tomohon bertujuan agar pelayanan komunikasi menjadi lebih sistematis dan optimal. Dan berharap hadirnya PPID ini, tidak menjadi beban bagi Perangkat Daerah yang ada, justru melalui PPID inilah, kita bisa lebih bersemangat dan terbuka untuk memberikan informasi kepada masyarakat, menyampaikan target, kinerja dan capaian pemerintah Kota Tomohon.
Sambutan Walikota yang dibacakan oleh Sekretatis kota Tomohon Ir. H.V. Lolowang, M.Sc mengatakan
Pemerintah Kota Tomohon telah melaksanakan keterbukaan informasi yaitu memberikan informasi kepada masyarakat melalui media massa yang memberitahukan seluruh kegiatan pemerintah. Dan sudah sesui aturan.
“PPID Tomohon tertuang dalam Peraturan Walikota Tomohon nomor 28 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon,” jelas Sekot Lolowang.
Hadir sebagai Peserta Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs. O.D.S Mandagi, Asisten Perekonomian Ir. Djoike Karouw, M.Si, Jajaran Pemerintah Kota, Staf Ahli,Kadiskominfo, Kadis Dikda Para Kabag, Sekretaris Badan dan Dinas, Para Kabid, Kasubag dan Kasubid. (Oma)
Komentar