Tomohon – Pemkot Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan Produk Hukum Daerah yang diprakarsai oleh Bagian Hukum Setda Kota Tomohon.Dilaksanakan di rumah dinas Walikota Tomohon, Kamis (10/10/19).
Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH dalam laporannya menyampaikan bahwa Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terhadap peraturan perundang-undangan dan terciptanya budaya hukum sebagai upaya meminimalisir kesalahan dalam penyusunan draf peraturan perundang-undangan agar penyusunan produk hukum daerah dapat terlaksana dengan baik dan benar.
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA melalui Asisten Kesra Drs O D S Mandagi mengatakan Sosialisasi mengenai pembentukan produk hukum daerah sangat penting untuk dilaksanakan karena dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan permasalahan yang berkenaan dengan teknis penyusunan produk hukum daerah yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang menjadi acuan.
“Dengan Harapan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi ASN dalam menyusun peraturan perundang-undangan sehingga kualitas produk hukum dan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” Ujarnya.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Budaya Clean Energy Day Lewat Gerakan 1 Hari Tanpa BBM
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
Hadir sebagai Narasumber Kasubag pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Felix Lalombombuida SH MH, Peserta kegiatan unsur Organisasi Perangkat Daerah. (Oma)








