Tomohon– Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum Setda Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi PP No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah kota Tomohon yang bertempat di Rumah dinas Walikota, Kamis (4/7/19).
Kapala bagian Hukum kota Tomohon Denny Mangundap SH, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Walikota Tomohon Jimmy Fidie Eman SE,Ak,CA,diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Dra Lily Solang MM menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini dapat merubah mindset ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar namun tetap mengutamakan pelayanan prima.
Solang berharap agar terwujudnya fungsi pembinaan dan pengawasan yang efektif serta berintegritas dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing di lingk Pemkot Tomohon.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
Sebagai Narasumber Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Helda Tirayoh SH.
Hadir sebagai Peserta kegiatan para pejabat Eselon II, III Pemkot Tomohon bersama para Direktur PD, para lurah, serta petugas front office yang bertugas di Wale Kabasaran Tomohon. (Oma)






