oleh

Pemkot Tomohon Gelar Sosialisasi Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tomohon– Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum Setda Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi PP No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah kota Tomohon yang bertempat di Rumah dinas Walikota, Kamis (4/7/19).

Kapala bagian Hukum kota Tomohon Denny Mangundap SH, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Walikota Tomohon Jimmy Fidie Eman SE,Ak,CA,diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Dra Lily Solang MM menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini dapat merubah mindset ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar namun tetap mengutamakan pelayanan prima.

Solang berharap agar terwujudnya fungsi pembinaan dan pengawasan yang efektif serta berintegritas dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing di lingk Pemkot Tomohon.

Sebagai Narasumber Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Helda Tirayoh SH.

Hadir sebagai Peserta kegiatan para pejabat Eselon II, III Pemkot Tomohon bersama para Direktur PD, para lurah, serta petugas front office yang bertugas di Wale Kabasaran Tomohon. (Oma)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *