Tomohon – Pemerintah kota Tomohon melalui Badan Keuangan Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan (APBD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, bertempat di Rumah Dinas Walikota,Jumat (19/7/19).
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Asisten Kesra Drs O D S Mandagi mewakili Walikota Tomohon.
Mandagi dalam sambutannya mengatakan bahwa Kegiatan ini memiliki makna yang strategis dalam melangkah untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2020.
“Terkait penyusunan APBD tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya penyusunan lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah, sebagaimana tema rencana kerja Pemerintah Kota Tomohon yakni peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur untuk pertumbuhan yang berdaya saing,” ujar Mandagi
Ditabambahkan, disamping itu melakukan penguatan peran Tim Evaluasi Percepatan Realisasi Anggaran (TEPRA). “Dengan Harapan sosialisasi ini akan sangat bermanfaat bagi peserta, sehingga kedepan tidak akan menemui kesulitan dalam penyusunan APBD,” jelasnya.
- Irensya–Luky Juara Liga Pasangan GBKT 2026, Dominasi Senior Berhasil Dipatahkan
- Ibadah Syukur Warnai Peresmian SPPG Walian Satu di Tomohon
- Update Info Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Mediasi Permasalahan Antara Buruh Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RS Kandouw Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Tatib DPRD
Sementara itu Kaban Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi menyampaikan maksud kegiatan ini adalah untuk membekali para peserta didalamnya para pengelola keuangan dimana diharapkan akan tercipta relevansi kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah yang taat asas, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Sebagai Narasumber Kepala Seksi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IIIb Kemendagri Yanuar Andriyana Putra ST MMSi.
Hadir sebagai peserta, unsur DPRD Kota Tomohon, Kepala PD, Sekretaris Dinas/Badan/Kecamatan, para Kasubag perencanaan/keuangan dan para Lurah. (Oma)






