Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Humas dan Protokol melaksanakan rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertempat di Aula Lantai II Kantor Setda Kota Tomohon. Jumat (08/11/2019).
Rapat tersebut di buka oleh Asisten Kesra Pemerintah Kota Tomohon Drs. O D S Mandagi yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen mendukung Keterbukaan Informasi.
Hal tersebut tentunya melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di setiap perangkat daerah.
Diketahui bahwa PPID Tomohon diatur melalui Peraturan Walikota Tomohon nomor 28 Tahun 2018.
- Pemkot Kotamobagu Intensifkan Pemeliharaan Jalan di Berbagai Wilayah
- Pemprov Sulut Siap Biayai 50 Siswa Jadi Dokter, Sekprov Tahlis Gallang : Setiap Kabupaten/Kota Diberikan Kuota
- Bupati Michael Thungari Bersama Wabup Tendris Bulahari Hadiri Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna
Hadir dalam rapat tersebut sebagai Narasumber yaitu Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawei Utara Reidy Sumual, S.Sos selaku Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Menyampaikan materi Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun hadir sebagai Peserta yaitu seluruh Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di setiap perangkat Daerah serta Bagian Humas dan Protokol sebagai pelaksana.
Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokol John E S Kapoh SS MSi. Membacakan Laporan pelaksanaan kegiatan. (*/Oma)







