Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melakukan Rapat Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon tahun 2019,betempat di Kantor DKPD Kota Tomohon, Kamis (20/06).
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon Mariam Rau, SH, MH menyampaikan bahwa
kegiatan menyelamatkan arsip yang memiliki informasi penting di dalamnya dan juga merupakan bukti pertanggungjawaban yang sangat otentik, baik secara fisik maupun isinya.
Dalam rapat ini Rau berharap agar supaya arsip-arsip haruslah disimpan dengan baik menggunakan suatu sistem yang memudahkan dalam menyimpan dan menemukan kembali.
“Tujuan dari pada rapat ini untuk memperoleh Ranperda Penyelenggaraan Kearsiapan Kota Tomohon yang akan menunjang Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon yang efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” ujar Rau.
- Manado Tuan Rumah Rakernas PGIW-SAG 2026, Wawali Richard Sualang: Siap Sambut Peserta dengan Kebersamaan dan Keramahan
- Terkait Sulut Peringkat 1 Indikator NEET, Magdalena Wulur: Perlu Dipahami Secara Proposional, Agar Tidak Timbul Persepsi Keliru di Masyarakat
- Semangat HUT ke-81 RI, YBM PLN Penyalur Bantuan Bagi Korban Banjir dan Longsor di Tamako
Dalam penjelasannya juga,Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon nantinya di bahas dan ditetapkan di melalui pihak DPRD Kota Tomohon.
Hadir dalam rapat tersebut yaitu tim penyusun Ranperda, unsur tenaga ahli kemenkumham penyusun naskah akademik Franky A.H. Zachawerus, SH MH Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Madya Kanwil Kementrian Hukum dan Ham, utusan dan Perwakilan SKPD terkait. (Oma)







