Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melakukan Rapat Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon tahun 2019,betempat di Kantor DKPD Kota Tomohon, Kamis (20/06).
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon Mariam Rau, SH, MH menyampaikan bahwa
kegiatan menyelamatkan arsip yang memiliki informasi penting di dalamnya dan juga merupakan bukti pertanggungjawaban yang sangat otentik, baik secara fisik maupun isinya.
Dalam rapat ini Rau berharap agar supaya arsip-arsip haruslah disimpan dengan baik menggunakan suatu sistem yang memudahkan dalam menyimpan dan menemukan kembali.
“Tujuan dari pada rapat ini untuk memperoleh Ranperda Penyelenggaraan Kearsiapan Kota Tomohon yang akan menunjang Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon yang efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” ujar Rau.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Dalam penjelasannya juga,Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon nantinya di bahas dan ditetapkan di melalui pihak DPRD Kota Tomohon.
Hadir dalam rapat tersebut yaitu tim penyusun Ranperda, unsur tenaga ahli kemenkumham penyusun naskah akademik Franky A.H. Zachawerus, SH MH Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Madya Kanwil Kementrian Hukum dan Ham, utusan dan Perwakilan SKPD terkait. (Oma)





