Pemkab Minut Tegaskan Pemberitaan Audit BPK Tidak Akurat, Ini Klarifikasinya

Minut-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Carla Sigarlaki, secara tegas mengklarifikasi pemberitaan terkait hasil audit pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Carla menegaskan, sejumlah informasi yang beredar berpotensi menyesatkan pemahaman publik karena tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

“Beberapa poin dalam pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” tegas Carla, Sabtu (28/3/2026).

  1. Ia memaparkan, kekeliruan pertama terletak pada waktu pelaksanaan audit. Dalam pemberitaan disebutkan pemeriksaan berlangsung sejak awal Maret 2026. Faktanya, audit pendahuluan telah dilaksanakan sejak 9 Februari hingga 5 Maret 2026.

Kedua, terkait pelaksanaan exit meeting. Carla meluruskan, pertemuan tersebut bukan berlangsung pada 31 Maret 2026 sebagaimana diberitakan, melainkan telah dilaksanakan pada 5 Maret 2026.

Lebih jauh, Carla menekankan bahwa audit pendahuluan oleh BPK tidak menghasilkan laporan resmi sebagaimana yang dipersepsikan dalam pemberitaan.

“Audit pendahuluan tidak menerbitkan laporan hasil pemeriksaan. Laporan resmi baru akan dikeluarkan setelah audit terinci dilakukan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan substansi hasil exit meeting yang dinilai disalahartikan. Menurutnya, catatan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut bersifat administratif, bukan menyangkut pelaksanaan proyek fisik.

“Fokusnya pada kelengkapan data dan dokumen serta perbaikan untuk kelancaran audit terinci, agar tidak berdampak pada penyajian laporan keuangan. Bukan pada evaluasi proyek fisik seperti yang diberitakan,” tegas Carla.

Carla turut mengingatkan pentingnya verifikasi informasi sebelum dipublikasikan. Ia mengimbau agar setiap temuan atau pertanyaan dikonfirmasi kepada pihak berwenang di lingkungan pemerintah daerah, seperti Sekretaris Daerah, Inspektorat, maupun BKAD.

“Konfirmasi sangat penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Minahasa Utara menegaskan tetap terbuka terhadap kritik dan masukan. Namun, informasi yang disampaikan harus berbasis fakta.

“Pada prinsipnya kami terbuka, tetapi informasi harus sesuai kondisi riil agar tidak membentuk opini yang keliru,” tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyebut adanya catatan terkait pelaksanaan proyek fisik di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk indikasi pekerjaan yang belum optimal.

Namun melalui klarifikasi ini, Pemkab Minut menegaskan bahwa audit pendahuluan BPK berfokus pada kesiapan administrasi dan kelengkapan dokumen, bukan evaluasi teknis menyeluruh terhadap proyek fisik.

Pemkab berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh dan berimbang kepada masyarakat terkait proses audit yang tengah berjalan. (T3/*)

Loading