Pemkab Minut Pastikan Pembangunan Peternakan PT Nusa Andika di Talawaan Bantik Sesuai Regulasi  

Minut-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menegaskan bahwa pembangunan peternakan babi modern oleh PT Nusa Andika di Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, dilakukan sesuai ketentuan tata ruang dan peraturan perizinan yang berlaku.

Proyek ini dipastikan tidak melanggar aturan dan tengah melengkapi seluruh dokumen legal.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Minut, Michael Nelwan, yang menyatakan bahwa lokasi proyek PT Nusa Andika telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013.

“Secara prinsip, pembangunan di kawasan tersebut diperbolehkan selama memenuhi ketentuan teknis. Tim kami sedang mengkaji dokumen perizinan, dan kemungkinan besar izin resmi akan diterbitkan dalam waktu dekat,” ujar Nelwan, Selasa (4/11/2025).

Dari sisi lingkungan, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut, Jenly Longdong, memastikan bahwa proyek peternakan tersebut tidak termasuk kategori kegiatan berdampak besar sehingga hanya memerlukan dokumen UPL/UKL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

Baca Juga : Pemkab Minut Percepat Penerapan Manajemen Talenta ASN, Siap Hadapi Birokrasi Modern 2026

“Dengan luas lahan sekitar empat hektare dan kapasitas ternak 3.000 ekor, jenis izin yang digunakan sesuai dengan ketentuan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021. Prosesnya bisa dilakukan melalui layanan digital perizinan lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, dari aspek administrasi perizinan bangunan, Kepala Seksi Perizinan dan Non-Perizinan Dinas PTSP Minut, Daisy Joseph, menegaskan bahwa pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang berlangsung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja, pelaku usaha dapat memulai kegiatan pembangunan sambil menunggu penyelesaian izin, asalkan dokumen dalam proses. Tidak ada pelanggaran dalam kasus ini,” tegas Daisy.

Pihak perusahaan, melalui Kepala Cabang PT Nusa Andika, Mantojo Rambitan, juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan di lokasi tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 105 hektare, yang sebelumnya berstatus HGU dan telah dialihkan secara resmi. Dari total tersebut, 18 hektare telah diserahkan menjadi hak masyarakat,” ungkap Mantojo.

Ia menambahkan, pembangunan peternakan babi modern di lahan sekitar empat hektare itu masih dalam tahap awal, dan seluruh izin, termasuk PBG dan lingkungan, sedang dilengkapi.

“Perusahaan berkomitmen untuk taat regulasi dan memastikan kegiatan kami tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” katanya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proyek tersebut, Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, langsung menugaskan tim lintas perangkat daerah dan unsur Forkopimda meninjau lokasi. Tim terdiri dari Asisten I Umbase Mayuntu, Asisten II Robby Parengkuan, Kepala DLH Olvy Kalengkongan, serta Kadis Pertanian dan Peternakan Bertha Katuuk.

Dalam peninjauan itu, Asisten II Robby Parengkuan menilai pembangunan peternakan modern PT Nusa Andika berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Selama perizinannya sah dan lingkungan diperhatikan, proyek seperti ini justru bisa memberi nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menegaskan akan terus mengawasi setiap proses perizinan agar berjalan transparan dan sesuai aturan.  (T3)

Loading