Minut-Pjs. Bupati Minahasa Utara mengikuti Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di Gelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut, di Hotel Sutanraja, Watutumou. Sabtu, 17/10/2020.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat desa menjadi hal yang selalu diingatkan Pjs Bupati Minahasa Utara Clay Dondokambey kepada jajarannya, ketika membuka Sosialisasi Netralitas ASN, Kepala Desa/Kelurahan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020 gelombang dua.
“Netralitas ASN beserta kepala desa, hal penting yang perlu terus dijaga dan diawasi. Ini dimaksudkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan jujur dan adil tanpa intervensi birokrasi,” ujar Clay.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Komisioner Bawaslu Minut Rocky Ambar dan Rahman Ismail.
- Tingkatkan Kesadaran dan Kesiapan Manajemen Pengamanan Hadapi Situasi Darurat, PLN UID Suluttenggo Gelar Sosialisasi dan Simualsi Tanggap Darurat
- Wujud Nyata Kepedulian Sosial, PLN UP3 Tahuna Berbagi Kasih dan Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak-Anak Panti Asuhan di Sangihe
- Harkitnas ke-118, Pemkab Minut Tegaskan Semangat Kebangkitan di Era Digital
Keduanya menjelaskan tentang netralitas ASN dan kepala desa yang sangat jelas dan diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

Dalam aturan tersebut, pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan tetap dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Bahkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. (T3/***)






