Minahasa-Pemerintah Kabupaten Minahasa menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa, di Wale Ne Tou Tondano, Senin (5/2/2024).
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Jemmy Kumendong mengatakan, penandatanganan NHPD dengan Bawaslu Minahasa untuk mencerminkan komitmen pemerintah demi memperkuat sistem pengawasan, serta menciptakan hukum yang kuat untuk kerja sama pemerintah dan Bawaslu terhadap pelaksnaan pesta demokrasi tahun 2024.
“Dengan langkah penandatanganan ini, kita dapat meneguhkan prinsip akuntabilitas dan menyelesaikan dalam mengelola proses pemilihan,” kata dia.
Dengan kolaborasi antara Pemerintah dan Bawaslu sangat diharapkan akan ada transparansi, keadalian, dan dapat meminimalisir risiko pelanggaran serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
- Tingkatkan Kesadaran dan Kesiapan Manajemen Pengamanan Hadapi Situasi Darurat, PLN UID Suluttenggo Gelar Sosialisasi dan Simualsi Tanggap Darurat
- Wujud Nyata Kepedulian Sosial, PLN UP3 Tahuna Berbagi Kasih dan Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak-Anak Panti Asuhan di Sangihe
- Harkitnas ke-118, Pemkab Minut Tegaskan Semangat Kebangkitan di Era Digital
“Proses demokrasi yang baik ini dapat terwujud ketika Bawaslu memiliki peran yang kuat, dan independen sehingga bisa membawa dampak positif yang signifikan dalam memperkuat fondasi demokrasi kita,” ujar Pj Bupati Kumendong.
Turut hadir dalam penandatanganan NPHD ini Ketua Bawaslu Minahasa Lord Malonda, anggota Bawaslu Arthur Karinda dan Donny Lumingas, Sekda Lynda Watania, Asisten I Riviva Maringka dan Kaban Kesbangpol Jani Moniung. (Ronny).








