Minsel-Pemerintah Desa Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan,Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap terakhir bulan November Desember di tahun 2024 kepada 38 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada keluarga yang dinilai kurang mampu sesuai hasil musyawarah dengan BPD Desa Tumpaan Satu, didampingi oleh Anggota Polsek Tumpaan dan Pendamping Desa.
Kepada wartawan, Hukum Tua Desa Tumpaan Satu Norman Tambaritji mengatakan dengan bantuan ini, warga masyarakat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka sehari-hari, terutama kepada para lansia.
“Ini sangat membantu masyarakat dalam menopang kebutuhan sehari-hari,” ujar Kuntua pilihan rakyat Tumpaan Satu ini.
- Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Monitoring Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Gorontalo
- Kota Tomohon Raih Penghargaan Nasional, Wali Kota Caroll Senduk Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar untuk Program Rakyat
- Kantah ATR/BPN Morut Hadiri Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir UKL-UPL PT Oddell Indonesia
Dia juga menuturkan bahwa, penyaluran BLT-DD bulan November-Desember tahun 2024 sendiri diberikan kepada 38 KPM di Desa Tumpaan Satu secara tunai.
Lanjut Dia, mereka yang menerima BLT-DD ini tentunya sudah masuk kategori sesuai verfikasi yang dibentuk oleh Pemdes Tumpaan Satu melalui musyawarah desa (Musdes).
Sementara kriteria untuk penerima BLT-DD adalah, warga miskin, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan danĀ anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
“Puji Tuhan mereka sangat merasa terbantu dengan bantuan BLT ini,” tuturnya.
Selain itu, tujuan pemberian BLT sendiri adalah untuk menanggulangi kemiskinan ekstrim yang ada di desa sekaligus pemulihan ekonomi berupa Perlindungan Sosial.
Diketahui, sesuai dengan aturan pemerintah pusat tetap melanjutkan proses pencairan BLT Dana Desa dengan memberikan alokasi minimal 10 persen dan maksimal 25 persen yang diawasi Kemendes PDTT.(onal_m)






