SITARO-Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian Pemerintah Daerah terhadap masyarakat yang terdampak bencana erupsi Gunung Ruang di Pulau Tagulandang, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus melaksanakan penyaluran bantuan dana stimulan perbaikan rumah rusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bantuan stimulan ini diberikan kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan sebesar Rp15 juta dan kerusakan sedang sebesar Rp30 juta, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BNPB Nomor 5 Tahun 2024 serta Petunjuk Teknis (Juknis) Bupati Sitaro Nomor 50 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, mekanisme penyaluran bantuan dilakukan melalui dua sistem utama, yaitu:
-
Sistem Reimbursement (Pergantian 100%)
Diberikan kepada masyarakat yang telah memperbaiki rumahnya menggunakan dana pribadi. Pemerintah akan mengganti biaya tersebut setelah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh tim teknis. -
Sistem Termin (Bertahap)
Diperuntukkan bagi masyarakat yang belum melakukan perbaikan rumah, dengan tahapan:-
Tahap 1 (Termin 40%) terdiri atas 25% dana upah kerja yang disalurkan tunai kepada penerima, dan 75% dana pembelian material yang dibayarkan melalui transfer dari rekening penerima ke toko bangunan yang ditunjuk.
-
Tahap 2 (Termin 60%) dicairkan setelah progres perbaikan rumah mencapai minimal 40%, dengan bukti berupa nota pembelian material, kwitansi pembayaran upah, dokumentasi pembangunan, serta hasil pemeriksaan dari tim teknis atau pendamping lapangan.
-
Hingga saat ini, Pemerintah Daerah telah menyalurkan bantuan dalam tiga tahap pelaksanaan, masing-masing:
-
14–16 Juli 2025 – pembayaran untuk sistem reimbursement dan termin tahap 1 (40%);
-
4–6 Agustus 2025 – penyaluran reimbursement dan termin tahap 1 (40%);
-
14–16 Oktober 2025 – penyaluran reimbursement, termin tahap 2 (60%), serta sebagian termin tahap 1 (40%).
Pada Rabu, 15 Oktober 2025, saat pelaksanaan penyaluran termin 60%, sempat muncul aspirasi dari sebagian warga agar dana tersebut disalurkan sepenuhnya secara tunai, tanpa melalui mekanisme transfer ke toko bangunan. Warga menyampaikan keinginan untuk dapat melakukan pembelian material sendiri, dengan tetap berpedoman pada ketentuan porsi dana 75% untuk material dan 25% untuk upah kerja.
Menanggapi hal tersebut, BPBD Kabupaten Sitaro segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak BNPB di Jakarta.
Dari hasil konsultasi, BNPB memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian mekanisme penyaluran, sepanjang tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penyesuaian tersebut akan dituangkan dalam revisi Juknis Bupati Nomor 50 Tahun 2024.
Sebagai langkah kehati-hatian, Pemerintah Daerah akan tetap melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dan memastikan adanya nota pembelian material bangunan sebagai bukti penggunaan dana. Langkah ini penting agar seluruh bantuan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menyampaikan terima kasih atas pengertian, kesabaran, dan kerja sama masyarakat selama proses penyaluran bantuan berlangsung. Pemerintah berkomitmen untuk terus mempercepat proses pemulihan pascabencana, dengan tetap menjunjung tinggi tertib administrasi, keadilan, dan transparansi dalam setiap tahapan kebijakan.Bersama kita pulihkan, dengan gotong royong kita bangun kembali kehidupan yang lebih kuat dan berdaya. (*Ighel)







