Kotamobagu,Redaksisulut.com – Setelah menjadi buron selama tiga hari, Tri (38), warga asal Klaten, Jawa Tengah, yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap seorang warga Desa Bilalang, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai mandor bangunan itu diamankan bersama barang bukti berupa pistol jenis airsoft gun.
Peristiwa ini bermula dari pertengkaran mulut antara pelaku dan korban yang diketahui memiliki hubungan kurang harmonis. Saat kejadian, keduanya terlibat cekcok yang kemudian berkembang menjadi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor di sekitar Desa Bilalang. Dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman keras, Tri, yang kehilangan kendali, menembak korban sebanyak dua kali menggunakan airsoft gun yang dibawanya. Tembakan tersebut mengenai kepala korban, menyebabkan luka serius yang memerlukan penanganan medis intensif di Rumah Sakit Pobundayan, Kotamobagu.
Setelah insiden penembakan tersebut, Tri langsung melarikan diri ke wilayah Bolaang Mongondow Selatan. Namun, berkat kerja keras dan upaya pencarian yang dilakukan Tim Resmob Polres Kotamobagu, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pistol yang digunakan untuk menembak korban, serta pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami sudah mengamankan pelaku dan sedang mendalami motif serta detil kejadian. Barang bukti berupa pistol airsoft gun serta pakaian yang dipakai pelaku sudah kami sita untuk keperluan penyidikan,” ujar Kompol Arie.
Lebih lanjut, Kompol Arie menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 junto 55 subsidair pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai lima tahun penjara.
Sementara itu, kondisi korban yang mengalami luka serius di bagian kepala masih dalam pemulihan di Rumah Sakit Pobundayan. Tim medis menyatakan bahwa korban memerlukan perawatan intensif, namun kondisinya sudah menunjukkan tanda-tanda stabil.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik, khususnya warga Desa Bilalang, yang merasa resah akibat tindakan kekerasan tersebut. Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Polres Kotamobagu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik, terutama dalam keadaan dipengaruhi alkohol atau emosi yang tidak terkendali.
Editor : Sahrudi







