Manado – Keberhasilan pengungkapan kasus kembali terjadi di Polresta Manado, kali ini Tim Macan berkolaborasi bersama Tim Paniki (Mapan) menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yakni RT alias Onal (29), warga Desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, yang melakukan aksinya di beberapa tempat di Kecamatan Malalayang.
Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Heraldy Yudhantara mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Masyarakat yang kehilangan sepeda motor di Kecamatan Malalayang. “Ada laporan sedikitnya 8 unit sepeda motor yang hilang dan kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap pelaku,” ucapnya, Kamis, (30/09) siang tadi di Mapolresta Manado.
Informasi yang didapat, kronologis penangkapan berawal dari rekaman CCTV dari kos-kosan di Jalan Elim, dari rekaman tersebut terlihat lah wajah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Mapan langsung melakukan pengembangan dan akhirnya didapatlah identitas pelaku.
Pelaku diketahui bersembunyi disalah satu kos-kosan di Jalan Sea, pelaku pun berhasil ditangkap. Dan setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya telah mencuri 8 unit motor. Dalam pengakuan tersebut, motor hasil curiannya dijual dibeberapa tempat di Minahasa Selatan.
- Menteri Nusron Ingin Target PTSL 2027 Ditambah, Perluas Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
- Bahas Rencana Kerja TA 2027 Dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp.10 Triliun
- Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat Agenda Pembangunan Nasional
Nah dalam pencarian barang bukti di Desa Pakuure pelaku mencoba melawan petugas untuk melarikan diri dengan cara melompat dari atas mobil namun dengan tindakan tegas dan terukur pelaku akhirnya ditembak dan mengenai kakinya. Pelaku akhirnya langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






