Manado – Tim Resmob Polsek Singkil berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curanik). Pelaku yakni GA alias Galang (22) warga Kelurahan Wonasa Lingkungan I Kecamatan Singkil. Lelaki yang diketahui pengangguran ini diringkus saat sedang tertidur dirumahnya. Minggu (12/5) sekitar 23.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum peristiwa itu berawal pada Sabtu (11/5) sekitar 11.00 Wita. Dimana, saat itu korban bernama Yulita rahasia (33) warga kelurahan Wonasa lingkungan I Kecamatan Singkil, pergi berbelanja di pasar untuk kebutuhan sehari hari, sementara suami dan anaknya berada dirumah.
Tiba tiba saat korban balik kerumah, handphone Oppo A3S warna merah miliknya yang diletakkan di atas meja ruang tamu sudah tidak ada. Awalnya korban sempat menanyakan kepada suami dan anaknya tentang keberadaan handphone miliknya. Namun suami dan anaknya tidak melihat handphone tersebut.
Merasa telah menjadi korban pencurian, korban mendatangi Mapolsek Singkil untuk membuat laporan kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Singkil langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku dapat diringkus saat sedang tertidur dirumahnya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Singkil untuk proses lebih lanjut.
- Didampingi First Lady Bitung, Walikota Hengky Honandar Hadiri Gala Dinner Raker APEKSI Komwil VI di Kendari
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
Sementara itu, Kapolsek Singkil Iptu Muhammad Hasbi melalui Kanit Reskrim Aiptu J Sidete mengatakan antara pelaku dan suami korban ada hubungan keluarga. Dan pelaku yang adalah tetangga korban sebelumnya juga pernah mencuri handphone milik korban, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








