oleh

Walikota Eman Jelaskan Penambahan Penyertaan Modal PD Pasar Ke DPRD Tomohon

Tomohon – Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Tanggapan Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Tomohon, Senin (13/05/2019)

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Miky J.L Wenur, MAP didampingi Wakil Ketua DPRD Carrol Senduk SH.

Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak, dalam sambutannnya mengatakan sebagaimana pada pidato pengantar beberapa waktu yang lalu, bahwa penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar berupa bangunan yang bernilai Rp. 14.740.546.000,- Jumlah tersebut bertambah dari nilai penyertaan modal yang tercatat pada neraca Pemerintah Daerah Kota Tomohon sampai pada 31 Desember 2017 yakni sebesar Rp. 10.518.418.797,-

Hal tersebut sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2008 tentang investasi pemerintah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Tomohon telah memiliki dan melibatkan tim penasihat investasi dalam penyusunan kajian terhadap Ranperda yang diajukan, melalui tim penasihat investasi Kota Tomohon bersama tim kajian investasi daerah yang beranggotakan unsur profesional yakni para akademisi yang memiliki kompetensi dibidangnya.

Dalam sidang tersebut fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDIP memberikan pandangan mengenai besaran bagian laba / deviden sebesar 15 % per tahun atas penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan daerah pasar. Oleh sebab itu Tujuan dari penyertaan modal ini adalah meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Tomohon tanpa mengesampingkan aspek keberlangsungan operasional dari perusahaan daerah pasar.

Pandangan Fraksi Golkar Dalam rangka pemanfaatan serta optimalisasi barang milik daerah sebagai obyek dari penyertaan modal pemerintah daerah saat ini, kami sependapat dengan pandangan fraksi PDIP, fraksi demokrat dan fraksi gerindra.

dari penyertaan modal ini yakni diharapkan dapat meningkatkan kinerja PD Pasar sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah.

Pemerintah juga berharap PD Pasar selaku penerima manfaat, bertanggungjawab atas perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan pengawasan barang milik daerah sebagaimana telah diatur dalam rancangan peraturan daerah ini.

Pandangan lain juga dari Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra perihal kegiatan operasional PD Pasar termasuk dalamnya kegiatan usaha, pelaporan keuangan, pembinaan pedagang, serta permasalaahan mengenai persampahan, dapat kami sampaikan bahwa berkenaan dengan kegiatan usaha PD
Pasar sudah selayaknya sejalan perencanaan pengembangan bisnis sebagaimana telah menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.

Laporan keuangan, merupakan kewajiban PD Pasar untuk secara konsisten melaporkan keuangannya kepada pemerintah daerah dimana sesuai amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara bahwa laporan keuangan perusahaan daerah merupakan bagian dari laporan keuangan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Sedangkan mengenai pembinaan pedagang pasar untuk mengembangkan bisnis serta upaya mengatasi masalah persampahan yang ada agar supaya diperhatikan.

Pemerintah Kota Tomohon senantiasa berupaya hadir untuk terus mendorong pengembangan usaha pedagang dengan cara memaksimalkan perangkat daerah terkait dalam hal ini dinas perdagangan dan perindustrian maupun dinas terkait lainnya. Sedangkan untuk penanganan masalah persampahan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Pemerintah Kota tomohon menyambut baik persetujuan dari para anggota dewan yang terhormat untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah pada perusahaan daerah pasar Kota Tomohon ke tahap selanjutnya.

Turut hadir dalam rapat Paripurna tersebut anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. H.V. Lolowang, M.Sc serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Oma)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *