Minut-Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara yang diajukan pasangan nomor urut 1, Melky Jackhin Pangemanan (MJP) dan Christian Kamagi (CK). Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025) dengan nomor registrasi 107/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa gugatan yang diajukan MJP-CK tidak memenuhi syarat hukum. Sejumlah dalil yang dikemukakan pemohon dinilai tidak terbukti dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Poin-Poin Kunci dalam Putusan MK:
✓ Mutasi pejabat tidak relevan-MK menilai tidak ada bukti kuat bahwa mutasi pejabat yang dilakukan sebelum Pilkada mempengaruhi hasil pemilihan.
✓ Tudingan penggunaan fasilitas negara tidak terbukti – MK tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim MJP-CK terkait penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye.
- Bupati Delis Dan Senator Febriyanthi, Kobarkan Semangat Kontingen Morut Sulteng di Pesparawi Nasional XIV Manokwari
- Tutup Open Turnamen Badminton Bhayangkara Cup 2026, Kapolres Reza : Jadikan Olahraga Bagian Dari Gaya Hidup Sehat
- Kelurahan Pangolombian Wakili Sulut dalam Verifikasi Apresiasi Rumah DataKu Tahun 2026
✓ Dalil pemohon lemah-MK menyatakan tidak memiliki keyakinan terhadap argumen yang diajukan pemohon, sehingga tidak dapat menjadi dasar pembatalan hasil Pilkada.
✓ Pasal 158 UU Pilkada tetap berlaku-MK menolak permohonan MJP-CK untuk menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
✓ Eksepsi termohon dikabulkan-MK menerima argumen dari pihak terkait bahwa MJP-CK tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan sengketa ini.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dinyatakan sah dan final. Tidak ada lagi ruang hukum bagi MJP-CK untuk menggugat, sehingga proses pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan sesuai jadwal. (*/T3)








