Gorontalo-Provinsi Gorontalo mencatatkan deflasi sebesar -1,64 persen pada Januari 2025 (month to month) berdasarkan data yang disampaikan Badan Pusat Statistik RI pada rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, Selasa (4/2/2025). Rapat tersebut diikuti Pj Gubernur Gorontalo dan jajaran OPD di tempat terpisah melalui zoom meeting.
“Kami usulkan berdasarkan andil inflasi dan amatan IPH, maka kita perlu mewaspadai cabai rawit. Walaupun cabai merah kecil tapi kita lihat inflasinya cukup tinggi, beras kita waspadai saja walaupun produksi akan tinggi harusnya relatif stabil. Karena akan menghadapi bulan puasa, ayam ras bawang putih bawang merah perlu kita antisipasi juga,” jelas Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti kepada Mendagri.
Berdasarkan hasil pemantauan BPS Provinsi Gorontalo, pada Januari 2025 Gorontalo mengalami deflasi -1,64 persen secara month to month dan year to date terjadi inflasi sebesar -1,64 persen. Sementara year to year deflasi -1,52 Persen.
Kelompok penyumbang deflasi bulanan terbesar adalah kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga dengan deflasi sebesar -11,08 persen dan memberikan andil sebesar -1,68 persen. Komoditas yang menjadi dominan pendorong deflasi Januari dalam kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga ini adalah tarif listrik sebesar 1,69 persen.
- PWI dan Mitra Gelar Gerakan Literasi Pelajar Manado, Sejuta Asa untuk Kota Tercinta, Jadi Kado Istimewa HUT Ke-403 Manado
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan : Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
Dalam rapat ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau seluruh daerah untuk memantau produksi dan distribusi. Sekaligus menetapkan target langkah-langkah strategis guna menekan harga barang yang masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) selama bulan Ramadan.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga penandatangan nota kesepahaman tentang kerjasama dalam penyelenggaran perizinan di daerah. Tujuan nota kesepahaman tersebut untuk optimalisasi sekaligus mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah. ***






