Ilustrasi
Manado – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Jennij Rumengan (60), warga Perumahan Camar, Kelurahan Buha, Lingkungan VII, Kecamatan Mapanget, menyambangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado. Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) ini melaporkan VL alias Vonny (39), warga Kelurahan Pandu, Lingkungan VII, Kecamatan Bunaken, kerena melakukan penipuan. Kejadian itu terjadi di rumah korban, sejak September 2018 lalu. Namun baru dilaporkan Rabu (20/11) kemarin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya terlapor mendatangi rumah korban. Karena sudah saling kenal, terlapor bermaksud untuk meminjam uang kepada korban. Karena merasa iba, korban pun memberikan pinjaman uang sebesar Rp 20 Juta kepada terlapor. Namun, mereka sudah menyepakati perjanjian akan di kembalikan pada Minggu (10/11) kemarin.
Saat tanggal yang ditentukan itu sudah jatuh tempo. Korban berniat untuk meminta kembali uangnya. Namun, hingga laporan ini dibuat, terlapor tidak junjung mengembalikan uang tersebut. Merasa keberatan, korban pun melaporkannya ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum berlaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dam masih dalam penyelidikan oleh unit Reskrim,” ungkap Aruan. (Dwi)
- PLN UP3 Palu Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima Lewat Listrik Andal di Giat Hari Cinta Laut
- Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Palu Dukung Program BPBL Kementerian ESDM: 52 Rumah di Desa Kanuna Kini Nikmati Listrik
- Pembayaran Ke Warga Belum Tuntas, Badoa Minta Jalan Tol Bitung-Manado Ditutup Sementara







