Manado – Tim Macan Polresta Manado yang berkolaborasi dengan Resmob Polsek Tuminting berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Lelaki berinisial EM alias Ucil (20), warga Desa Guwaan Mokintompia, Kecamatan Moat, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil diringkus di Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting, Senin (9/3/20) sekitar 13.30 Wita.
Penangkapan itu bermula saat anggota menerima laporan polisi nomor Lp/476/III/2020/sulut/Resta Mdo tanggal 09 Maret 2020. Dimana, Wawan Damiki Lintong (40), warga Kelurahan Malalayang Satu Barat, Linkungan VI, Kecamatan Tuminting, melaporkan sepeda motor Yamaha Mio JT DB 2949 EB, raib digasak maling. Pencurian itu terjadi di kantor PT Sinarmas, tepatnya di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kamis (5/3/20) lalu.
Pelaku melihat kendaraan yang sudah tidak mempunyai kunci motor. Ternyata motor itu tinggal memakai kabel sehingga melihat peluang dan langsung mendorongnya. Pelaku kemudian menyambung kabel soket kendaraan yang diambil dan membawa kabur motor tersebut.
Mendapat laporan tersebut, Tim Macan Polresta Manado berkolaborasi dengan Polsek Tuminting melakukan pengembangan kasus pencurian elektronik di wilayah Tuminting. Tim mendapati tersangka yang diduga melakukan kasus pencurian kendaraan di wilayah hukum Polresta Manado. Tanpa tunggu lama, tim langsung menuju ke wilayah Tuminting dan mengamankan tersangka. Selanjutnya anggota mengintrogasinya.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Dimana, satu unit kendaraan Mio JT DB 2949 EB, disimpan di wilayah Karombasan. Sehingga tim langsung menuju untuk mengamankan kendaraan tersebut. Dalam pelaksanaan penyitaan dimana pelaku mencoba kabur sehingga anggota memberikan tindakan yang tegas tapi terukur dan melumpuhkan kaki kanannya.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka merupakan residivis dari Kotamobagu yang baru keluar bulan Desember 2019 lalu dengan kasus yang sama. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Aruan. (Dwi)





