Morut – Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Sayojaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Poso. Kades memohonkan praperadilan setelah dirinya ditetapkan oleh Polda Sulteng sebagai tersangka.
Kades Tamainusi, Ahlis, dituduh melakukan tindak pidana perampasan hak tanah di wilayahnya. Karena itulah, sang kades dilaporkan secara pidana oleh PT Latanindo Mining ke Polda Sulteng beberapa waktu lalu.
Merasa tidak bersalah, Ahlis selaku kades menempuh upaya hukum atas status tersangkanya. Pengadilan Poso pun mengabulkan permohonannya. Status tersangka sang kades dinyatakan cacat hukum.
Ada enam poin yang tertuang dalam putusan praperadilan Ahlis. Yaitu sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan tindakan Termohon (Polda Sulteng) yang menetapkan Termohon (Ahlis,Kades Tamainusi) sebagai tersangka dugaan perampasan hak sebagaimana yng dimaksud dalam Pasal Tindak Pidana Kehutanan, dengan cara setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah yang terjadi di Dusun Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Sayojaya, Kabupaten Morowali Utara. Atas itulah, penetapan tersangka mengadung cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Oleh karenanya, penetapan terdangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yng dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan atas diri Pemohon oleh Termohon.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon.
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
6. Membebankan biaya perkarka kepada negara sebesar nihil.
Dikonfirmasi media ini Kamis malam (2/2/2023), Ahlis mengatakan sudah menerima salinan putusan praperadilan dari PN Poso pada tanggal 2 Februari 2023, atas permohonan praperadilan yang dirinya mohonkan.
“Alhamdulillah saya menang di pengadilan. Saya dinyatakan tidak bersalah. Permohonan pra saya diterima. Dan status tersangka saya gugur demi hukum,”katanya semringah.
Ahlis merasa di zalimi atas masalah yang menimpanya. Sejak awal ditetapkan jadi tersangka, Kades Tamainusi ini berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka hingga penahanan, tidak sesuai prosedur alias ilegal.
Polda Sulteng diduga memaksakan penetapan tersangka hingga penahanan kepada dirinya selama 30 hari. Karena itulah, Ahlis memilih membawa masalah ini ke hadapan pengadilan untuk diuji.
“Saya telah dirugikan, mulai dari nama baik maupun kerugian lainnya. Apalagi saya sempat ditahan selama 30 hari dalam sel. Dan kebenaran sudah terlihat, laporan pidana kepada saya tidak terbukti,”tegasnya.
Kebenaran, kata Ahlis, tidak bisa ditukar atau dinilai dengan sesuatu apapun. Meski berupaya dikaburkan, tetap saja kebenaran menemukan jalannya sendiri.
“Ini menjadi contoh nyata dalam masalah yang saya hadapi ini. Saya benar-benar di zalimi,” tandas Ahlis. ***








