Bitung, Redaksisulut – Wali Kota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM hadiri Upacara Penyerahan Remisi bagi para narapidana dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, di Lapas Tewaan Kota Bitung. Rabu, (17/8/2022).
Dalam kesempatan, Wali Kota Bitung membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yosanna H. Laoly dimana menyampaikan Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia.
Maurits berpesan agar Kedepan tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang.
“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat kepada mereka yang menerima remisi dinyatakan langsung bebas”. Kata Maurits.
- RDP Komisi III DPRD Sulut: PT MSM Janji Benahi Jalan Nasional Girian–Likupang dalam Empat Bulan
- Annabelle Maliangkay Wakili Minut di Putri Otonomi Indonesia 2026, APKASI Resmi Buka Audisi 20 Besar
- Ingatkan Pemprov Sulut Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Dan Arahan BPK RI, Michaela Paruntu : DPRD Sulut Akan Pastikan Setiap Rekomendasi Ditindak Lanjuti Secara Maksimal
Dari informasi, di Lapas Kelas II B Tewaan, ada 200 orang Narapidana yang mendapatkan remisi tanggal 17 Agustus 2022 dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 186 orang, Remisi Umum II sebanyak 14 orang, 3 orang dapat remisi langsung bebas, 3 orang menjalani sub sider dan 8 orang asimilasi.
Untuk remisi itu sendiri masing mendapat remisi 6 bulan 26 orang, 5 bulan 42 orang, 4 bulan 34 orang, 3 bulan 46 orang, 2 bulan 29 orang dan 1 bulan 23 orang.
Turut hadir dalam upacara, Kalapas Kelas II B Tewaan Kota Bitung, Syukron Hamdani, Anggota DPRD Kota Bitung, Yusuf Sultan, Dandim 1310 Bitung, Letkol Arm Yoki Afriandi, Kepala PN Negeri Kota Bitung, Ahmad Sanjaya serta jajaran Pemerintah Kota Bitung. (*/Wesly)






