Minut – Ketua Tim Masyarakat Peduli Sawangan Daniel Mailoor, mendesak Inspektorat Minut agar menuntaskan kasus dugaan penyalagunaan Dana Desa (DanDes) oleh oknum hukum tua Desa Sawangan, Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.
Sebab laporan warga atas dugaan penyimpangan anggaran dana desa di desa Sawangan sejak tahun 2017 hingga 2020 terdapat kerugian yang cukup besar berkisar Rp. 3 Miliar lebih. dan laporannya sudah kami berikan kepada pihak Inspektorat.
“Jangan sampai laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di desa Sawangan hanya di diamkan begitu saja.Oleh karena itu akan kami kawal terus prosesnya, sehingga ada titik terang,” Ujar Mailoor, Senin (03/05/2021).
Dijelaskan Mailoor, sebelumnya pihak Inspektorat Minut sudah menyatakan akan menindak tegas bagi penyalah gunaan anggaran pemerintah, termasuk dana desa di Desa Sawangan untuk memeriksa Hukum tua dan laporan pertanggungjawabannya sejak tahun 2017 s/d 2020 baik yang sudah di laporkan ke kecamatan, Dinas Sosial Bidang Pemerintahan desa dan ke Kemendes. Dan laporan itu akan di kaji kembali berdasarkan pembuktian lapangan.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
“Dengan demikian kami tinggal menunggu waktu, karena janji Kepala Inspektorat Minut sendiri menyampaikan bahwa hari kerjanya 10 hari terhadap pemeriksaan hukum tua dan laporan pertanggung jawabannya tahun 2017 s/d 2020,” Jelas Mailoor.
Disamping itu Mailoor meminta pihak Inspektorat untuk memeriksa Badan Pemberdayaan Desa (BPD) terhadap anggaran Dana desa tahun 2017,2019 dan tahun 2020 di kabupaten Minahasa Utara. (T3/Ronny)






