Kadis Perhubungan Manado Michael Tandirerung
Manado – Dinas Perhubungan Kota Manado akan memaksimalkan pelaksanaan penertiban parkir liar dengan menggandeng pihak terkait sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 4 tahun 2018.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Michael Tandirerung,Jumat (01/03/2019).
“Pelaksanaan kegiatan pengaturan lalu lintas dan penindakan pelanggaran lalu lintas akan melibatkan pegawai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) juga unsur kepolisian dan instansi terkait lain,” tambah Tandirerung.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
Di katakan Tandirerung,pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan Kasat PJR, Kasat Lantas bersama Daden POM untuk membahas penertiban parkir liar ini.
“Kita akan turun sama-sama untuk melakukan penegakan aturan,” ujar Tandirerung, seraya menambahkan untuk penegakan parkir liar pihaknya akan fokus di jalan Piere Tendean, jalan Sam Ratulangi, jalan Balai Kota. Juga parkir di kawasan yang terpasang rambu-rambu tanda larangan parkir. (*)








