oleh

Maksimalkan Perwako Nomor 4 Tahun 2018,Dishub Manado Tindaki Parkir Liar

-Manado-85 Dilihat

Kadis Perhubungan Manado Michael Tandirerung

Manado – Dinas Perhubungan Kota Manado akan memaksimalkan pelaksanaan penertiban parkir liar dengan menggandeng pihak terkait sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 4 tahun 2018.

Hal itu di katakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Michael Tandirerung,Jumat (01/03/2019).

“Pelaksanaan kegiatan pengaturan lalu lintas dan penindakan pelanggaran lalu lintas akan melibatkan pegawai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) juga unsur kepolisian dan instansi terkait lain,” tambah Tandirerung.

Di katakan Tandirerung,pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan Kasat PJR, Kasat Lantas bersama Daden POM untuk membahas penertiban parkir liar ini.

“Kita akan turun sama-sama untuk melakukan penegakan aturan,” ujar Tandirerung, seraya menambahkan untuk penegakan parkir liar pihaknya akan fokus di jalan Piere Tendean, jalan Sam Ratulangi, jalan Balai Kota. Juga parkir di kawasan yang terpasang rambu-rambu tanda larangan parkir. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *