Kadis Perhubungan Manado Michael Tandirerung
Manado – Dinas Perhubungan Kota Manado akan memaksimalkan pelaksanaan penertiban parkir liar dengan menggandeng pihak terkait sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 4 tahun 2018.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Michael Tandirerung,Jumat (01/03/2019).
“Pelaksanaan kegiatan pengaturan lalu lintas dan penindakan pelanggaran lalu lintas akan melibatkan pegawai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) juga unsur kepolisian dan instansi terkait lain,” tambah Tandirerung.
- Bupati Delis Dan Senator Febriyanthi, Kobarkan Semangat Kontingen Morut Sulteng di Pesparawi Nasional XIV Manokwari
- Tutup Open Turnamen Badminton Bhayangkara Cup 2026, Kapolres Reza : Jadikan Olahraga Bagian Dari Gaya Hidup Sehat
- Kelurahan Pangolombian Wakili Sulut dalam Verifikasi Apresiasi Rumah DataKu Tahun 2026
Di katakan Tandirerung,pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan Kasat PJR, Kasat Lantas bersama Daden POM untuk membahas penertiban parkir liar ini.
“Kita akan turun sama-sama untuk melakukan penegakan aturan,” ujar Tandirerung, seraya menambahkan untuk penegakan parkir liar pihaknya akan fokus di jalan Piere Tendean, jalan Sam Ratulangi, jalan Balai Kota. Juga parkir di kawasan yang terpasang rambu-rambu tanda larangan parkir. (*)






