Majelis Hakim Tegaskan Akses Lokasi Sengketa Harus Dibuka Jelang Pemeriksaan Setempat

Manado-Majelis Hakim PTUN Manado menyoroti kondisi lapangan yang dipagari pihak tergugat intervensi dan memerintahkan agar akses dibuka sebelum Pemeriksaan Setempat (PS) berlangsung.

Instruksi tegas itu disampaikan dalam persidangan sengketa tanah Nomor 19/G/2025/PTUN.Mdo,Selasa (11/11/2025), yang mengagendakan penambahan bukti surat dari pihak penggugat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing, didampingi hakim anggota Muh Ridhal Rinaldy dan Fitrayanti Arshad Putri.

Pada kesempatan tersebut, majelis meminta seluruh pihak memberikan jaminan bahwa PS pada Jumat, 14 November mendatang, pukul 09.30 WITA, dapat berjalan tanpa hambatan akses.

“Pagar harus dibuka. Pemeriksaan lokasi tidak boleh terhalang,” tegas majelis dalam persidangan.

Selain penegasan itu, penggugat melalui kuasa hukumnya, Noch Sambouw, memasukkan tiga bukti surat tambahan untuk menanggapi dalil tergugat intervensi mengenai putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 515/PDT.G/2022/PN.Mnd.

Menurut penggugat, klaim inkracht tidak berdasar karena proses kasasi masih berjalan.

“Kami sudah menunjukkan bukti permohonan kasasi, bukti terima memori kasasi, dan relaas pemberitahuan kontra memori kasasi. Perkara perdata tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Noch.

Penggugat juga memastikan status kasasi tercatat dalam SIPP PN Manado, termasuk pengiriman berkas ke Mahkamah Agung.

Perkara ini bermula dari gugatan atas penguasaan tanah bekas Erfpacht yang sebelumnya berstatus HGU dan kembali menjadi tanah negara setelah masa hak berakhir.

Penggugat, Evie Karauan, mengklaim hak atas tanah berdasarkan penggarapan turun-temurun masyarakat Desa Sea sejak 1960 melalui garis ahli waris Leksi Tangkumahat.

Majelis menutup sidang dengan menegaskan kembali kewajiban seluruh pihak untuk memastikan situasi lapangan kondusif saat pemeriksaan dilakukan.

Penegasan ini dianggap penting mengingat objek sengketa telah dipagari para tergugat intervensi. (*)

Loading