Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan tidak dapat menerima/ menolak permohonan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) No.87 dengan pemohon Jeffisa A Putra – Ruben Hehi dengan termohon KPU Morowali Utara (Morut), pihak terkait Delis Djulkarson Hehi – Djira (DIA), dan Bawaslu Morut.
Pembacaan putusan Morut digabung bersama 6 permohonan lainnya, yakni Buol, Yahukimo, Tolikara (2 pemohon), Tambrouw dan Merauke, karena MK mempunyai sikap yang sama terhadap perkara yang diajukan.
Dalam amar putusannya sembilan Hakim MK berpendapat, bahwa tuntutan pemohon kabur dan tidak jelas sehingga tidak bisa diterima pada pukul 09.21 WIB atau 10.21 WITA (Morut).
Pengucapan amar putusan tersebut, berdasarkan sidang majelis hakim tanggal 31 Januari 2025.
- Muscab VIII Pramuka Dibuka Walikota, Sondakh-Ondang Bersaing Rebut Ketua Kwarcab Bitung
- Bupati Delis Lantik 11 Pejabat Pimpinan Pratama, Herry Y Pinontoan di Promosi Kadis PM- PTSP, Jabatan Kadiskominfo Baru di Isi Syarifudin
- Sampaikan Hasil Muktamar dan Persiapan Pelantikan, PCNU Bitung Temui Walikota
Sembilan Majelis Hakim Konstitusi tersebut, adalah Dr Suhartoyo, SH.MH, Prof Dr Saldi Isra SH, Prof Dr Usman SH, Prof Dr Arief Hidayat SH, MH, Prof Dr Enny Nurbaningsih SH M. Hum, Dr Daniel Yusmic P Foekh SH. MH, Prof Dr M Guntur Hamzah SH. MH, Dr H. Asrul Sani SH. M.Si, Pr M.
Sementara itu, lima menit usai pengucapan amar putusan MK RI, bunyi petasan terdengar menggema di sejumlah tempat di seputaran Kota Kolonodale Ibukota Kabupaten Morut.
Dijadwalkan Pasangan DIA akan dilantik pada 20 Pebruari 2025, di IKN (*/NAL)





