Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan tidak dapat menerima/ menolak permohonan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) No.87 dengan pemohon Jeffisa A Putra – Ruben Hehi dengan termohon KPU Morowali Utara (Morut), pihak terkait Delis Djulkarson Hehi – Djira (DIA), dan Bawaslu Morut.
Pembacaan putusan Morut digabung bersama 6 permohonan lainnya, yakni Buol, Yahukimo, Tolikara (2 pemohon), Tambrouw dan Merauke, karena MK mempunyai sikap yang sama terhadap perkara yang diajukan.
Dalam amar putusannya sembilan Hakim MK berpendapat, bahwa tuntutan pemohon kabur dan tidak jelas sehingga tidak bisa diterima pada pukul 09.21 WIB atau 10.21 WITA (Morut).
Pengucapan amar putusan tersebut, berdasarkan sidang majelis hakim tanggal 31 Januari 2025.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Sembilan Majelis Hakim Konstitusi tersebut, adalah Dr Suhartoyo, SH.MH, Prof Dr Saldi Isra SH, Prof Dr Usman SH, Prof Dr Arief Hidayat SH, MH, Prof Dr Enny Nurbaningsih SH M. Hum, Dr Daniel Yusmic P Foekh SH. MH, Prof Dr M Guntur Hamzah SH. MH, Dr H. Asrul Sani SH. M.Si, Pr M.
Sementara itu, lima menit usai pengucapan amar putusan MK RI, bunyi petasan terdengar menggema di sejumlah tempat di seputaran Kota Kolonodale Ibukota Kabupaten Morut.
Dijadwalkan Pasangan DIA akan dilantik pada 20 Pebruari 2025, di IKN (*/NAL)





