Minut– Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan yang diajukan kubu Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi terhadap pasangan calon (paslon) Joune Ganda dan Kevin Lotulung (JGKWL).
Putusan ini disambut baik oleh Tim Hukum JGKWL, yang menilai gugatan tersebut sejak awal kurang substansial dan bernuansa politis.
“Gugatan ini jelas bertujuan untuk mendiskualifikasi pasangan JGKWL,” ujar Darul Halim, salah satu anggota tim hukum, Selasa (19/11/2024).
Ia menilai upaya tersebut tidak berdasar dan hanya didasari motif politik.
Anggota tim lainnya, Rahman Ismail, menegaskan bahwa putusan MA memperkuat keyakinan publik bahwa paslon JGKWL selalu taat aturan.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa JGKWL tidak pernah melakukan pelanggaran hukum. Pak Joune Ganda juga bersyukur atas keputusan ini karena keadilan telah menemukan jalannya,” ujarnya.
Rahman mengingatkan bahwa putusan MA bersifat final dan mengikat.
“Tidak ada lagi jalur hukum yang dapat ditempuh. Sebelumnya, gugatan serupa juga ditolak di tingkat PTTUN,” tambahnya.
Stela Runtu, anggota tim hukum lainnya, mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa JGKWL selalu menjunjung tinggi aturan dan tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah. “Publik kini bisa menilai bahwa keadilan telah ditegakkan,” tegas Stela.
Sementara itu, Chintia Pangemanan mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan hukum ini.
“Tidak ada lagi yang bisa menghambat pencalonan JGKWL di Pilkada Minut. Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas dan mendukung suksesnya pesta demokrasi ini,” tutupnya.
Keputusan MA ini menjadi titik terang dalam perjalanan politik pasangan JGKWL, sekaligus menguatkan komitmen mereka terhadap aturan hukum dan integritas dalam kepemimpinan. (*/T3)









