Minut-Mahkamah Agung (MA) akhirnya menegaskan kedaulatan hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) atas lahan kompleks perkantoran di Airmadidi.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor 740 PK/PDT/2025 tersebut mengakhiri sengketa panjang antara Pemkab Minut dan Shintia Gelly Rumumpe (SGR), sekaligus memastikan aset negara senilai lebih dari Rp563 miliar kembali menjadi milik publik.
Kemenangan hukum Pemkab Minahasa Utara di Mahkamah Agung menjadi babak baru dalam upaya penyelamatan aset daerah.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Minut, sekaligus membatalkan putusan sebelumnya Nomor 3655 K/PDT/2024 yang sempat dimenangkan pihak penggugat, Shintia Gelly Rumumpe (SGR).
“Mahkamah Agung menyatakan sah kepemilikan tanah kompleks perkantoran oleh Pemkab Minahasa Utara dan menolak seluruh gugatan pihak lawan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, I Gede Widhartama, dalam konferensi pers di Atrium Kantor Bupati Minut, Senin (13/10/2025).
Menurut Gede, objek sengketa yang berhasil diselamatkan mencakup lahan seluas 350.075 meter persegi di Airmadidi kawasan yang menjadi pusat pemerintahan Minahasa Utara. Berdasarkan zona nilai tanah tahun 2025, nilai ekonomis lahan tersebut mencapai sekitar Rp500 miliar, ditambah nilai bangunan di atasnya sekitar Rp63 miliar.
“Dengan demikian, melalui upaya hukum luar biasa ini, negara berhasil mempertahankan aset publik senilai lebih dari Rp563 miliar,” tegasnya.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Minut, khususnya tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), atas pendampingan hukum yang konsisten sejak awal proses.
“Ini bukan semata kemenangan pemerintah, tapi kemenangan masyarakat Minahasa Utara. Aset ini milik publik dan digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” ujar Joune.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil nyata kerja sama antara Pemkab Minut dan Kejari Minut dalam implementasi nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan dan pembelaan aset daerah.
Sengketa tanah ini bermula pada 2019, ketika Shintia Gelly Rumumpe menggugat Pemkab Minut atas kepemilikan lahan kompleks perkantoran.
Sempat ada Akta Perdamaian Nomor 20/2019, namun kemudian muncul keberatan dan proses hukum berlanjut hingga ke Mahkamah Agung.
Perkara tersebut sempat tuntas di tiga tahap sebelumnya, yakni di Pengadilan Negeri Airmadidi (Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.Arm), Pengadilan Tinggi Manado (Nomor 193/PDT/2023/PT.MND), dan Mahkamah Agung (Nomor 3655 K/PDT/2024), sebelum akhirnya dikoreksi melalui PK yang diajukan Pemkab Minut.
“Proses ini sangat panjang dan penuh dinamika. Tapi kami tidak pernah menyerah, karena kami tahu yang kami perjuangkan adalah aset negara,” tegas Joune.
Ia juga menekankan pentingnya putusan ini untuk memberikan kepastian hukum atas keberadaan kompleks perkantoran Pemkab Minut dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik di wilayah tersebut.
“Dengan keputusan MA ini, kami berharap tidak ada lagi keraguan di masyarakat. Kawasan ini adalah milik publik dan harus kita jaga bersama,” tandasnya. (T3/*)
![]()















