SITARO-Perjalanan panjang perkara pidana yang menyeret Susyawati Pangumpia akhirnya mencapai babak akhir.
Mahkamah Agung (MA) melalui Petikan Putusan Nomor 1176 K/Pid/2025 yang diterima Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Kamis, 13 November 2025, resmi menguatkan putusan tingkat kasasi.
Terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan secara berlanjut dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna pada Februari 2025 yang sebelumnya membebaskan Susyawati dari seluruh dakwaan.
Dalam berkas perkara, Susyawati Pangumpia disebut melakukan serangkaian tindak penipuan sejak September 2023 hingga Februari 2024.

Modus yang digunakan yaitu menawarkan bisnis simpan pinjam dengan imbal hasil bunga 10 persen, serta penawaran bisnis keuangan lain yang dijanjikan menguntungkan.
Salah satu korbannya adalah Saksi Kiem Susan Lawendatu, yang beberapa kali menerima ajakan investasi oleh terdakwa. Setelah awalnya menolak, saksi kemudian tergerak mengikuti tawaran tersebut.
Serangkaian transaksi pun terjadi, baik secara tunai maupun melalui transfer bank, dengan nilai total puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam beberapa transaksi, korban menerima pembayaran bunga dari terdakwa, namun kemudian muncul lebih banyak permintaan pinjaman yang tidak lagi dikembalikan sebagaimana dijanjikan. Perbuatan tersebut dianggap memenuhi unsur penipuan secara berlanjut.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Sitaro dan ditindaklanjuti dengan penerbitan SPDP pada 24 Juli 2024. Setelah melalui proses penyidikan, penelitian berkas, dan pelimpahan tahap II, perkara akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tahuna.
Pada 13 Februari 2025, PN Tahuna memutuskan bahwa perbuatan terdakwa tidak termasuk tindak pidana, sehingga Susyawati dibebaskan dari seluruh tuntutan dan diperintahkan keluar dari tahanan.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 17 Februari 2025. Permohonan kasasi dikirimkan lengkap pada 24 Februari 2025.
MA kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) tentang tindak pidana penipuan berlanjut, sehingga putusan Pengadilan Negeri dibatalkan dan terdakwa dijatuhi pidana.
Dalam amar putusannya, MA menetapkan beberapa poin penting:
1. Terdakwa Susyawati Pangumpia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan berlanjut.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.
3. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya.
4. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pihak terkait, termasuk lembar-lembar kwitansi, slip transfer, dan rekening koran yang telah terlampir dalam berkas perkara.
5. Membebankan biaya perkara kasasi sebesar Rp2.500.
Kejaksaan Negeri Sitaro menyatakan bahwa putusan ini “lebih dari ½ dari tuntutan JPU” dan telah memenuhi pedoman penanganan perkara pidana, sehingga dapat dilaksanakan eksekusinya.
Dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung ini, proses hukum perkara Susyawati Pangumpia resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terkait putusan ini, salah satu korban, Kiem Susan Lawendatu, memberikan pernyataan yang bernada lega dan penuh harapan.
“Perkara ini sudah berjalan lebih dari dua tahun. Saya dan keluarga sudah sangat lelah. Dengan putusan Mahkamah Agung ini, saya merasa lega karena akhirnya ada kepastian. Semoga ini jadi pelajaran untuk semua, agar tidak ada lagi korban berikutnya.” katanya Senin (24/11/2024) saat di konfirmasi Wartawan Media ini.
Ia menambahkan bahwa dirinya menghargai proses hukum yang dijalankan aparat selama ini.
“Saya sangat menghargai kerja keras penyidik dan kejaksaan yang dari awal terus mengawal perkara ini. Saya hanya berharap putusan ini benar-benar dieksekusi agar keadilan tidak berhenti hanya di atas kertas.” ungkapnya.
Selain itu, ia berpesan, agar para korban lainnya yang merasa dirugikan bisa melaporkan kembali masalah ini ke pihak berwajib agar bisa di tindaklanjuti kembali.
“Korban-korban yang di rugikan agar tindak lanjut lagi laporan mereka di polres sitaro agar diproses juga karna ada beberapa korban laporan belum di tindak lanjuti karna alasan menunggu hasil perkara di MA,” kuncinya.
Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*Ighel)















