Sitaro-Tindak lanjuti keluhan warga soal dugaan praktik penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh sejumlah pengecer di wilayah kepulauan, Pemkab Sitaro resmi membentuk Tim Pengawasan BBM Bersubsidi.
Tim Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian BBM yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta Kejaksaan, dan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penimbunan maupun penjualan BBM di atas harga eceran yang wajar.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sitaro, Eddy Salindeho, menegaskan bahwa kuota BBM jenis Pertalite bersubsidi untuk wilayah Sitaro sebenarnya mencukupi. Ia menilai, kelangkaan yang sesekali terjadi lebih disebabkan oleh ulah oknum pengecer nakal yang berupaya menimbun dan menjual kembali dengan harga tinggi.
“Kuota BBM Pertalite bersubsidi ini sebenarnya mencukupi untuk kebutuhan warga masyarakat di Kepulauan Sitaro. Hanya saja, ada penimbun nakal dan kendala distribusi karena kapal penyuplai BBM yang beroperasi sementara tinggal satu, sedangkan kapal lainnya sedang mengalami kerusakan,” jelas Eddy.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama pihak berwenang akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Kami tidak akan mentolerir praktik penimbunan atau permainan harga oleh pihak mana pun. Kalau ada yang terbukti melanggar, akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Pembentukan tim gabungan ini mendapat dukungan penuh dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. TNI dan Polri akan membantu dalam pengawasan di lapangan, sementara pihak Kejaksaan berperan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Penegakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga yang mengaku kesulitan memperoleh Pertalite dengan harga normal. Di beberapa tempat, pengecer diduga menjual bahan bakar tersebut hingga Rp20.000 per botol, cukup jauh di atas harga eceran biasanya Rp15.000 per botol.
Pemerintah Kabupaten Sitaro berharap, langkah tegas ini dapat menekan praktik curang dalam pendistribusian BBM bersubsidi serta menjamin masyarakat mendapatkan bahan bakar dengan harga yang wajar dan mudah diakses, terutama di wilayah-wilayah kepulauan yang jauh dari SPBU. (*)








