Sulut – Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen mengikuti rapat koordinasi secara virtual membahas Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Bidang Penertiban Aset Pemerintah Daerah se-Sulut dengan Koordinator Wilayah Pencegahan (Korwilgah) 3 Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Abdul Haris di Manado, Kamis (11/6/2020).
Dalam rakor online nampak hadir perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se Sulut dan BPN Wilayah Sulut.
Pada kesempatan itu, Sekdaprov Silangen mengapresiasi kegiatan yang digelar KPK tersebut, karena di tengah-tengah Pemerintah dan masyarakat Indonesia sedang giat-giatnya menangani pandemi covid-19, secara simultan kegiatan pemerintahan juga berjalan sesuai dengan persyaratan protokol covid-19 termasuk kegiatan pendampingan koordinasi program pencegahan korupsi oleh KPK RI di daerah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada jajaran KPK RI melalui koordinator wilayah 3 dan satgas, yang secara kontinu memberikan arahan kepada Pemerintah Daerah dalam hal koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi termasuk bidang aset,” kata Silangen.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Silangen menuturkan bahwa pemerintah daerah telah merasakan manfaat yang optimal dari berbagai pelaksanaan koordinasi program pencegahan pemberantasan korupsi di bidang aset.
Tambah dia, kunci manajemen pengelolaan aset daerah terdiri dari 4 indikator yaitu : penyediaan database aset, pengelolaan aset, rekonsiliasi aset serta penertiban dan pemulihan aset.
Lebih lanjut, Silangen juga mengapresiasi Kakanwil BPN Sulut dan Kepala Kantor BPN Kabupaten/Kota Se-Sulut yang secara terus menerus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dalam rangka melengkapi sertifikasi aset tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Sampai saat ini kegiatan koordinasi masih sementara berjalan terus menerus dengan mencari solusi terhadap berbagai masalah yang muncul sehingga kita bisa mewujudkan tujuan kita bersama agar semua aset tanah yang ada di pemerintah daerah ini bisa disertifikasi,” ujar Silangen. (*/JM)






