Morut – Sejumlah petani sawit di Desa Mohoni Kecamatan Petasia timur kabupaten Morowali Utara (Morut), masih menunggu niat baik dari pihak manajemen PT Ernersteel yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Pasalnya lahan sawit mereka yang rusak akibat aktivitas Perusahaan tersebut, hingga saat ini belum ada solusi dari pihak PT Enersteel untuk menyelesaikan tuntutan para warga. Meskipun sebelumnya sudah dilakukan mediasi oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Morut pada 25 Maret 2025 lalu.
Dalam rapat mediasi dimaksud sebagai berikut, terkait pengelolaan lahan tambang dalam area IUPĀ PT Enersteel di Mohoni dengan kesepakatan peserta rapat yang hadir mewakili manajemen PT Enersteel, menyepakati bahwa apa yang sudah terjadi sebelumnya menjadi tanggung jawab manajemen baru untuk diselesaikan. Selanjutnya penyelesaian terhadap lahan masyarakat seluas 6 Ha yang telah disepakati sebelumnya, agar segera ditindaklanjuti karena saat ini sudah dilakukan penegasan batas Desa oleh Pemda Morut.
PT Enersteel secepatnya memberikan jawaban dari hasil pertemuan dengan pihak Pemda Morut, selambat-lambatnya 26 Maret 2025. Pemda melalui instansi terkait akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan tambang PT Ernesteel, dan jika terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi atau teguran.
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Idul Adha di Masjid Al-Mujahidin, Pemkot Tomohon Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden
- Wakil Bupati Tendris Bulahari Melepas Pawai Takbir Hari Raya Idhul Adha 1447 Hijriah
Namun hingga saat ini pihak Perusahaan belum juga menyelesaikan apa yang sudah disepakati sebelumnya dengan Pemda dan masyarakat Mohoni, terkait normalisasi sungai dan pembangunan tanggul pada titik yang rawan terjadinya bencana longsor.
Salah satu pemilik lahan sawit yang terdampak paling parah, mengatakan, dirinya masih menunggu niat baik PT Enersteel untuk memenuhi janjinya mengganti rugi tanaman sawit yang telah rusak dan mati sebanyak 22 pohon senilai Rp. 2 juta/pohon.
” 22 pohon tersebut, belum termasuk dengan 13 petani sawit lainnya. Apabila niat baik itu tak kunjung datang, maka iya bersama warga lainnya akan mengambil jalur lain, seperti apa yang pernah dilakukan sebelumnya, yakni menahan 4 unit eksavator milik PT Ernesteel, sampai ada solusi penyelesaiannya, ” tegasnya. (*/NAL)








