Kotamobagu – Persoalan pedagang barito yang berjualan sembarangan masih menjadi tantangan harian bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu. Hampir setiap hari, termasuk pada hari libur, petugas harus kembali turun ke lapangan untuk menertibkan para pedagang yang tetap beraktivitas di lokasi terlarang, terutama di badan jalan dan pelataran pertokoan fashion.
Dua titik yang paling sering menjadi pusat pelanggaran adalah Jalan Area Kartini dan Jalan Bambu Kuning Pasar 23 Maret. Kedua area tersebut diketahui kerap dipadati pedagang barito, meski pemerintah telah menetapkannya bukan sebagai lokasi berjualan. Aktivitas ini tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga mengganggu pejalan kaki dan mengurangi estetika kawasan perdagangan.
Dalam penertiban terbaru, petugas kembali menemukan sejumlah pedagang yang telah berulang kali diperingatkan namun tetap nekat berjualan di tempat terlarang. Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu menjelaskan bahwa proses pembinaan telah dilakukan secara bertahap dan persuasif: mulai dari imbauan, teguran lisan, peringatan tertulis, hingga penandatanganan surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Namun demikian, sebagian pedagang tetap bersikeras. Bahkan ada yang melakukan perlawanan saat petugas berusaha melakukan penertiban. Karena pelanggaran dilakukan berulang tanpa menunjukkan itikad baik, Satpol PP akhirnya mengambil langkah tegas berupa penyitaan barang dagangan sebagai opsi terakhir setelah seluruh proses pembinaan tidak diindahkan.
Satpol PP kembali mengimbau para pedagang barito untuk tidak menggunakan badan jalan maupun pelataran pertokoan sebagai tempat berjualan. Pemerintah telah menyiapkan lokasi resmi bagi para pedagang, sehingga tidak ada alasan untuk tetap berjualan di tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum. (*Ag)







