Manado – Lelaki berinisial IL alias Isal (23) Warga Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan II Kecamatan Tuminting, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui kesehariannya seorang pengamen ini telah melakukan ujaran kebencian terhadap polisi, di media sosial FB ( Facebook). Rabu (25/09) sekitar 22.18 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki dan Tim Buser Polresta Manado mendapatkan informasi. Dimana, awalnya terlapor (pelaku) dengan sengaja dan tanpa Hak telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan invidu atau kelompok masyarakat tertentu memalui akun facebooke oleh lelaki IL aliasi isal Yang isinya, “Bunuh Saja Polisi mereka bikin susah rakyat bukan mengayomi rakyat, bagi masyarakt yang masalah dengan polisi bunuh saja polisi”
Mendengar informasi tersebut. Tim Paniki dan Tim Buser Polresta Manado, langsung memburuh pelaku tersebut. Alhasil, pada Sabtu (28/9) sekitar 21.00 Wita, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya. Selanjutnya pelaku kemudian langsung digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui melalui Kasat Reskrim Tommy Aruan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. ” Pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses ” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado. (Dwi)
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman






