oleh

Lakukan Penggelapan Sepeda Motor, Pengangguran Tumbang Ditangan Tim Paniki

-Hukrim-12 Dilihat

Manado – Seorang lelaki berinisial HI alias Herson (19) warga Bakalinga Luwuk yang berdomisili di Jalan Samrat Lingkungan VII, terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, di kaki kirinya. Pasalnya, pengangguran ini telah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor merek Yamaha Vixion, milik Priska Daeng (29) warga Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan. Ia diringkus di wilayah Wewelan Tondano, tepatnya di depan toko bangunan Indah Jaya, Sabtu (18/1) kemarin.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Minggu (29/12) lalu. Dimana saat itu, adik korban yakni Prima Daeng (23) meminjam sepeda motor milik kakaknya untuk pergi ke Kawasan Mega Mas Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang. Tiba tiba, pelaku yang adalah teman dari adik korban datang dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan mengambil pakaian di tempat kostnya.

Awalnya adik korban sempat tidak akan memberikan sepeda motor tersebut, namun karena di paksa akhirnya adik korban memberikan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Karena sudah larut malam, adik korban mencoba untuk menghubungi pelaku. Akan tetapi pelaku sudah tidak ada kabar.

Tidak terima dengan perbuatan dari pelaku, akhirnya korban memberitahukan kejadian tersebut kepada kakaknya. Kemudian keduanya mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan LP/2677/2019/SPKT/Resta Manado, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Alhasil pelaku dapat diringkus saat berada di jalan raya Tondano, tepatnya di depan Toko Bangunan Jaya Indah.

Namun saat hendak akan dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba untuk melawan petugas. Akhirnya salah satu anggota terpaksa harus melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kaki kirinya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melakui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah di jebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *