Ilutrasi
Manado – Helmy Anugrah Setiawan (42) warga Kelurahan Sario Kotabaru Kecamatan Sario, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Minggu (21/4) siang tadi. Disana, korban yang merupakan karyawan PT Setia Utama Distrindo, melaporkan kasus penggelapan yang dilakukan oleh CTS alias Chintia yang adalah sales manager di PT Setia Utama Distrindo. Peristiwa itu terjadi sejak November 2018 lalu di Ruko Mega Smart V No 3 Kecamatan Sario.
Menurut laporan korban saat berada di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, mengatakan awalnya pelaku telah menyalahgunakan wewenang sebagai sales manager di PT Setia Utama Distrindo. Dimana, sejak Kamis (14/11/2018) lalu, korban mengeluarkan barang barang berupa handphone didalam toko dengan maksud untuk menjualnya.
Namun hasil dari penjualan tersebut, pelaku tidak menyetorkannya ke kantor. Akibatnya PT Setia Utama Distrindo mengalami kerugian sekitar Rp 22.462.000. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolrsta Manado untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Dwi)






