Manado – Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut berhasil meringkus dua pelaku penggelapan kendaraan. Kedua pelaku yakni MH alias Marsel (24) dan EH alias Edward (18), keduanya warga Perum Griya Paniki Indah Kecamatan Mapanget. Kakak beradik ini diringkus saat berada di Desa Warukapas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (4/7) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/6) lalu. Dimana, kedua pelaku menyewa mobil Toyota Kayla DB 1836 LS milik dari pelapor atas nama Jefry Harry Rory, dengan bayaran 250.000 per hari, terhitung sampai 30 Juni.
Awalnya pelaku membayar sewa mobil tersebut secara lancar, namun pada Kamis (1/7), GPS dari mobil pelapor sudah mati, sehingga pelapor sudah tidak bisa melacak mobil miliknya. Kemudian pelapor mencoba untuk menghubungi pelaku dan menanyakan mobilnya berada dimana, namun pelaku menjawab kalau mobil tersebut sudah disewakan ke orang lain.
Tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, pelapor mendatangi Mapolsek Mapanget untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
- Gerak Cepat Pemprov Sulut Antisipasi Kebakaran Hutan di Gunung Soputan, Lintas Instansi Dikerahkan
- Joune Ganda Jadikan Disiplin Polisi Cilik sebagai Cermin Kinerja ASN pada Parade HUT RI ke-81
- Reses Irene Golda Pinontoan Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Mendorong Pembangunan Kota Manado
Berdasarkan laporan tersebut, Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Kanit 3 yakni Ipda Tripo Datukramat ini langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Alhasil kedua kakak beradik ini berhasil diringkus saat berada di Desa Warukapas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Mapanget untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








