Lakukan Pengerusakan, Buruh Bangunan Diamankan Tim Paniki

Manado – Seorang lelaki berinisial MT alias Melki (28) warga Desa Sea Kecamatan Pineleng, kini harus diamankan Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado. Pasalnya, buruh bangunan ini telah melakukan pengerusakan di salah satu rumah milik PT Bangun Minanga Lestari, yang bertempat di Desa Warembungan Jaga IV Kecamatan Pineleng. Ia diamankan saat berada di Desa Warembungan Kecamatan Pineleng, Senin (15/3) sekitar 16.00 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat Erick Monginsidi, selaku kuasa hukum dari PT Bangun Minanga Lestari, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado. Dihadapan petugas, dirinya melaporkan kasus pengerusakan yang dilakukan oleh MT alias Melki. Dimana, buruh bangunan ini telah merusak dinding rumah yang berada di Perum Gria Warebungan Lestari, dengan cara memukul dengan menggunakan martil.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Aiptu Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan saat berada di tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu saat diwawancarai, pelaku mengatakan kalau dirinya merasa kecewa, dikarenakan sejumlah uang hasil kerjanya belum juga di bayarkan. “Saya merasa kecewa karena uang untuk finishing sebesar 500 ribu belum di bayarkan,” ujar pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” pungkasnya. (Dwi)

Loading